I L M U F I Q
I H
Zakat harta
rikaz (galian).
Tiap-tiap orang
yang mendapat harta “Rikaz” (Galian), yaitu hartanya orang-orang dahulu kala,
yang tertanam (tertimbun) didalam tanah, wajiblah dikeluarkan zakatnya pada
ketika itu juga.
Adapun nisabnya
harta rikaz (galian) itu tidak terbatas, mulai zakatnya ya’ni seberapa banyak
pendapatannya (yang didapatnya) itu, wajiblah dikeluarkan zakatnya ketika itu
juga sebesar : 1/5 (20%) dari padannya.
Dan bagi orang
yang menggali tanah (sebagai pekerjaannya sehari-hari) untuk mencari emas atau
perak di gunung-gunung dan lain-lain manakala ia dapat, wajiblah dikeluarkan
zakatnya yaitu hanya : 1/40 (21/2 %) dari pendapatannya.
Orang yang
berhak menerima zakat.
Adapun yang berhak
menerima zakat yaitu : 8 (delapan) orang sebagaiman firman Allah Ta’ala di
dalam Al-Qur’an :
“Innamash-shadaqaatu lilfuqaraa-i wal masaakiyni wal-‘aamiliyna ‘alaiyhaa
walmu-allafati quluw-buhum wafilr-riqaabi wal-rghaarimiyna wafii sabilillahi
wabnis-sabiyli. Fariydhatanm-minallahi. Wallahu ‘alaiymun hhakiymun”.
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah. 60).
Artinya : Hanyasanya zakat-zakat itu haknya
orang-orang :
1. Faqir : Yaitu,
orang-orang yang tidak mempunyai harta, pula tidak mempunyai penghasilan yang
tentu.
2. Miskin : Yaitu,
orang-orang yang mempunyai penghasilan yang tentu, akan tetapi penghasilannya
itu tidak mencukupi keperluannya sehari-hari (kurang).
3. Amil : Yaitu,
orang-orang yang bekerja menghimpunkan dan membagi-bagikan zakat kepada yang
berhak menerimanya.
4. Mu‘allaf : Yaitu,
orang-orang yang masih lemah hatinya, seperti yang baru masuk Islam. Mereka
diberi zakat agar supaya menjadi kuat hatinya tetap memeluk Islam.
5. Riqab : Yaitu, Hamba
(budak) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, jika dibayarkan uang ataupun
lainnya kepadanya.
6. Gharim : Yaitu, orang
yang mempunyai hutang yang tidak kuasa (tidak dapat) membayarnya.
7. Sabilillah : Yaitu,
orang-orang yang berperang pada jalan Allah (meninggikan agama Islam) dengan
tidak memandang upah atau pangkat dan sebagainya. Perjuangannya semata-mata
karena Allah Ta’ala.
8. Ibnissabil : Yaitu,
orang-orang yang berpergian jauh (musafir) yang bukan untuk pekerjaan masi’at,
kehabisan bekal dalam perjalanannya, yaitu orang yang pergi menuntut ilmu, atau
orang yang mengembara menyiarkan agama Islam.
Mengeluarkan
zakat dan menerima zakat.
Adapun caranya
mengeluarkan zakat, yaitu sesudah kita hitung dengan sempurna dan telah kita
pegang harta benda yang akan dikeluarkan untuk zakat itu, hendaklah tetapkan
hati kita dengan tulus Ikhlas dengan semat-mata menunaikan perintah Allah
Ta’ala yang telah diwajibkan kepada kita. Dengan mengharafkan rahmatnya, serta
bersyukur kepada Allah Ta’ala. Adapun
lafazdnya :
“Nawaiytu an ukhrija shadaqatal mafruwdhati ‘alayya lillahi Ta’ala”.
“Sengaja saya
mengeluarkan sedekah (zakat) yang di fardhukan (diwajibkan) atas saya karena
Allah”.
Adapun oang yang
menerima zakat, yaitu hendaklah bersyukur kepada Allah Ta’ala, serta mendo’akan
kepada orang yang memberinya (zakat) itu yaitu membaca :
“Aajara kallahu fiyma a’thaiyta wabaraka fiyma abqaiyta wa ja’alahu laka
thahuwra”.
“Semoga memberi
pahala (rahmat) Allah Ta’ala kepada engkau, pada barang yang telah engkau
berikan, dan mudah-mudahan memberi berkah Allah kepada engkau pada apa saja
yang masih tinggal (ada) pada engkau, pula mudah-mudahan dijadikannya kesucian
bagi engkau.
Zakat Fithrah.
Adapun arti zakat
fithrah, yaitu makanan yang dimakan setiap hari, dimana daerah (negeri)
tersebut, mitsalnya, beras atau gandum, dan adalah mengeluarkannya itu sebelum
dilaksanakan shalat ‘Idul Fithri. Banyaknya orang berzakat fithrah itu : 1
gantang Arab (gantang fithrah) kira-kira = 2300 gram (2.300 kg) atau
disempurnakan : 2 1/2 kg. (kilo
gram). Tiap-tiap orang Islam wajiblah mengeluarkan zakat fithrah bagi dirinya
dan sekalian yang di tanggungnya, seperti : isterinya, anak-anaknya, dan
sebagainya yang berhak dikeluarkannya.
Adapun lafazdnya
untuk diri sendiri :
“Nawaiytu an ukhrija zakatal fithri’an nafsiy fardhan lillahi Ta’ala”.
“Sengaja saya
mengeluarkan zakat fithrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala”.
Adapun lafazdnya bagi diri sendiri serta sekalian yang ditanggungnya :
“Nawaiytu an ukhrija zakatal fithri’anni wa’an jami’i maa yalzamuni nafaqatuhum
syar’an fardhan lillahi Ta’ala”.
“Sengaja saya
mengeluarkan zakat fithrah pada diri saya dan pada sekalian yang dilazimkan
(diwajibkan) memberi nafkah pada mereka, fardhu karena Allah Ta’ala”.


How to deposit and withdraw money at casino? - DrmCD
BalasHapusWhen depositing 평택 출장샵 and withdrawing money 계룡 출장안마 from casinos you 익산 출장샵 deposit funds 밀양 출장마사지 at the casino that accepts your deposits. 순천 출장마사지 This means you can play all the games at one