Jumat, 19 Juli 2013

Zakat Rikaz dan Zakat Fithrah.

I L M U    F  I  Q  I  H
Zakat harta rikaz (galian).
Tiap-tiap orang yang mendapat harta “Rikaz” (Galian), yaitu hartanya orang-orang dahulu kala, yang tertanam (tertimbun) didalam tanah, wajiblah dikeluarkan zakatnya pada ketika itu juga.
Adapun nisabnya harta rikaz (galian) itu tidak terbatas, mulai zakatnya ya’ni seberapa banyak pendapatannya (yang didapatnya) itu, wajiblah dikeluarkan zakatnya ketika itu juga sebesar : 1/5  (20%) dari padannya.
Dan bagi orang yang menggali tanah (sebagai pekerjaannya sehari-hari) untuk mencari emas atau perak di gunung-gunung dan lain-lain manakala ia dapat, wajiblah dikeluarkan zakatnya yaitu hanya : 1/40  (21/%) dari pendapatannya.
Orang yang berhak menerima zakat.
Adapun yang berhak menerima zakat yaitu : 8 (delapan) orang sebagaiman firman Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an :
“Innamash-shadaqaatu lilfuqaraa-i wal masaakiyni wal-‘aamiliyna ‘alaiyhaa walmu-allafati quluw-buhum wafilr-riqaabi wal-rghaarimiyna wafii sabilillahi wabnis-sabiyli. Fariydhatanm-minallahi. Wallahu ‘alaiymun hhakiymun”.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan  orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.  (QS. At-Taubah. 60).
Artinya : Hanyasanya zakat-zakat itu haknya orang-orang :
1.   Faqir : Yaitu, orang-orang yang tidak mempunyai harta, pula tidak mempunyai penghasilan yang tentu.
2.   Miskin : Yaitu, orang-orang yang mempunyai penghasilan yang tentu, akan tetapi penghasilannya itu tidak mencukupi keperluannya sehari-hari (kurang).
3.   Amil : Yaitu, orang-orang yang bekerja menghimpunkan dan membagi-bagikan zakat kepada yang berhak menerimanya.
4.   Mu‘allaf : Yaitu, orang-orang yang masih lemah hatinya, seperti yang baru masuk Islam. Mereka diberi zakat agar supaya menjadi kuat hatinya tetap memeluk Islam.
5.   Riqab : Yaitu, Hamba (budak) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, jika dibayarkan uang ataupun lainnya kepadanya.
6.   Gharim : Yaitu, orang yang mempunyai hutang yang tidak kuasa (tidak dapat) membayarnya.
7.   Sabilillah : Yaitu, orang-orang yang berperang pada jalan Allah (meninggikan agama Islam) dengan tidak memandang upah atau pangkat dan sebagainya. Perjuangannya semata-mata karena Allah Ta’ala.
8.   Ibnissabil : Yaitu, orang-orang yang berpergian jauh (musafir) yang bukan untuk pekerjaan masi’at, kehabisan bekal dalam perjalanannya, yaitu orang yang pergi menuntut ilmu, atau orang yang mengembara menyiarkan agama Islam.
Mengeluarkan zakat dan menerima zakat.
Adapun caranya mengeluarkan zakat, yaitu sesudah kita hitung dengan sempurna dan telah kita pegang harta benda yang akan dikeluarkan untuk zakat itu, hendaklah tetapkan hati kita dengan tulus Ikhlas dengan semat-mata menunaikan perintah Allah Ta’ala yang telah diwajibkan kepada kita. Dengan mengharafkan rahmatnya, serta bersyukur kepada Allah Ta’ala.  Adapun lafazdnya :
“Nawaiytu an ukhrija shadaqatal mafruwdhati ‘alayya lillahi Ta’ala”.
“Sengaja saya mengeluarkan sedekah (zakat) yang di fardhukan (diwajibkan) atas saya karena Allah”.
Adapun oang yang menerima zakat, yaitu hendaklah bersyukur kepada Allah Ta’ala, serta mendo’akan kepada orang yang memberinya (zakat) itu yaitu membaca :
“Aajara kallahu fiyma a’thaiyta wabaraka fiyma abqaiyta wa ja’alahu laka thahuwra”.
“Semoga memberi pahala (rahmat) Allah Ta’ala kepada engkau, pada barang yang telah engkau berikan, dan mudah-mudahan memberi berkah Allah kepada engkau pada apa saja yang masih tinggal (ada) pada engkau, pula mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau.
Zakat Fithrah.
Adapun arti zakat fithrah, yaitu makanan yang dimakan setiap hari, dimana daerah (negeri) tersebut, mitsalnya, beras atau gandum, dan adalah mengeluarkannya itu sebelum dilaksanakan shalat ‘Idul Fithri. Banyaknya orang berzakat fithrah itu : 1 gantang Arab (gantang fithrah) kira-kira = 2300 gram (2.300 kg) atau disempurnakan : 2 1/2 kg. (kilo gram). Tiap-tiap orang Islam wajiblah mengeluarkan zakat fithrah bagi dirinya dan sekalian yang di tanggungnya, seperti : isterinya, anak-anaknya, dan sebagainya yang berhak dikeluarkannya.
Adapun lafazdnya untuk diri sendiri :
“Nawaiytu an ukhrija zakatal fithri’an nafsiy fardhan lillahi Ta’ala”.
“Sengaja saya mengeluarkan zakat fithrah pada diri saya sendiri, fardhu karena   Allah Ta’ala”.
Adapun lafazdnya bagi diri sendiri serta sekalian yang ditanggungnya :
“Nawaiytu an ukhrija zakatal fithri’anni wa’an jami’i maa yalzamuni nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi Ta’ala”.
“Sengaja saya mengeluarkan zakat fithrah pada diri saya dan pada sekalian yang dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka, fardhu karena Allah Ta’ala”.

1 komentar:

  1. How to deposit and withdraw money at casino? - DrmCD
    When depositing 평택 출장샵 and withdrawing money 계룡 출장안마 from casinos you 익산 출장샵 deposit funds 밀양 출장마사지 at the casino that accepts your deposits. 순천 출장마사지 This means you can play all the games at one

    BalasHapus