I L M U F I Q I H
Hal Darah Perempuan.
Adapun hal darah perempuan ada tiga perkara :
{1}. Darah Haidh.
Adapun darah haidh, yaitu darah yang beradat keluar dari rahim perempuan yang sehat, lagi tak ada suatu sebab, dan yang sampai umurnya sembilan tahun atau lebih. Adapun lamanya Haidh, sekurang-kurangnya sehari semalam (24-jam) dan sebanyak banyaknya atau paling lama (15-hari), tetapi kebiasaannya yang terbanyak (6-7 hari) dengan malamnya. Jika lebih dari (15-hari) dihukumkan darah “istihadha“. Dan sekurang-kurangnya suci antara dua haidh itu ada (15-hari), dan sebanyak-banyaknya (lamanya ) tidak berbatas.
{2}. Darah Nifas.
Adapun arti darah nifas, yaitu darah yang keluar dari kemudian dari pada bersalin (melahirkan ). Adapun lamanya nifas, sekurang-kurangnya satu lahdhah (securatan) dan sebanyak–banyaknya atau paling lama (60-hari) dengan malamnya, tetapi yang menjadi kebiasaan (40-hari) saja dengan malamnya, dan jika lebih dari (60-hari) darah masih keluar saja, maka dihukumkan darah “ istihadah. “
{3}. Darah Istihadha.
Adapun arti darah istihadha, yaitu darah penyakit atau bukan darah haidh atau nifas yang keluar dari qubul perempuan dengan suatu sebab, umpamanya sakit atau lainnya.
Haram atas Haidh dan Nifas.Adapun yang haram memperbuat ( melakukan ) atas orang yang mengalami haidh dan nifas ada delapan ( 8 ) perkara :
1) Shalat atau sembahyang (tidak wajib mengghadha’).
2)
Puasa
(wajib
mengghadha’ diwaktu lain ).