Hukum Istinja' dan Najis.
I L M U F I Q
I H
E. I S T I N J A ‘.
Arti dari pada Istinja’ yaitu :
Menghilangkan najis dari
hadast atau membersihkan
kotoran dari buang air kecil atau
air besar dari
pada tempat keluarnya,
membersihkan dengan air atau batu, hingga bersih ( hilang najisnya ).
{1}. Syarat I S T I
N J A’.
Adapun syarat istinja’
itu ada tiga
perkara :
Pertama : Menghilangkan rasanya.
Kedua : Menghilangkan baunya.
Ketiga :
Menghilangkan warnanya.
{2}. Rukun
I S T I N J A’.
Adapun rukun
istinja’ itu
ada empat perkara
:
Pertama : Orang
yang ber-istinja’.
Kedua :
Yang
di istinja’ kan qubul
dan dubur.
Ketiga : Yang
di istinja’ kan suatu yang keluar dari pada dua jalan yang kotor.
Keempat : Yang
di istinja’ kan itu dengan
air atau batu.
Dan apabila hendak
masuk
kedalam kamar mandi
atau ke WC
. Maka dianjurkan, hendaknya
didahulukan kaki yang
kiri dan bacalah :
“
Bismillahi Allahumma inni a
‘udzubika minal khubutsi
walkhabaits.”
“ Dengan menyebut
nama Allah, Yaa
Allah bahwa aku
berlindung kepadaMu dari pada kejahatan (yang mengotori) dan segala
yang kotor.”
Dan apabila hendak
akan membasuh ( membersihkan ), setelah
membuang air besar
dan buang air
kecil. Maka hendaknya
dibasuh tempat
keluarnya dengan tangan
kiri dan air
hingga bersih, kemudian
hendaknya membaca :
“Allahumma
hasshin farji minal fawahisyi wathahhir qalbi
minan nifaqi”.
“Yaa
Allah, peliharakanlah dan anggota tubuhku,
kemaluanku (farji) Dari segala kekejian
(kejahatan ), dan sucikanlah hatiku
dari pada (perbuatan) munafiq.”
Dan apabila
hendak keluar dari
kamar mandi atau WC di
anjurkan,
hendaknya di dahulukan
kaki yang kanan,
kemudian bacalah :
“ Alhamdu
lillahilladzi adz-haba ‘annil
adza wa-‘afaani.”
“ Segala puji
bagi Allah Ta’ala
yang telah menghilangkan dari
padaku penyakit dan
telah memberi kesehatan
kepadaku.”
F. N A J I S.
Adapun arti Najis pada syara’
, yaitu
: Tiap-tiap sesuatu
yang menegaskan sah
shalat, dan diharamkan
juga memakannya.
Adapun najis itu
terbagi tiga macam
:
1}. Najis “ Mughalladha.” (
Najis yang sangat
berat ).
2}. Najis “ Mutawassithah.” (
Najis yang pertengahan
).
3}. Najis “ Mukhaffafah.” ( Najis
yang ringan ).
{1}. Najis Mughalladha. Yaitu :
Najis yang
terbit dari hewan
( binatang ), anjing, dan dari pada keturunan
antara keduanya.
Membasuhnya atau membersihkannya, hilangkanlah rupa
najis itu dahulu,
dan basuhlah dengan
air yang bersih
tujuh kali, kemudian
dengan campuran
tanah yang bersih
atau pasir yang
tiada kotorannya.
{2}. Najis
Mutawassithah. Yaitu :
Najis yang
bukan hewan (binatang),
anjing dan babi
bukan pula dari keturunan keduanya.
Mitsalnya : najis – najis air
kencing, kotoran manusia (tahi), darah, nanah, arak, muntah–muntahan, bangkai hewan
yang mati tidak
disembelih, susu binatang yang haram
dimakan dan yang lainnya. Membasuhnya (mencucikannya), cukuplah sekali
basuh dengan air
yang bersih hingga
hilang warnanya, baunya,
rasanya.
{3}. Najis
Mukhaffafah. Yaitu :
Najis air kencing anak
kecil ( bayi ) laki – laki
yang belum sampai (1,5) tahun
umurnya dan belum makan apa – apa
hanya minum air susu ibunya saja, atau air
susu lainya. Membasuhnya (mencucikannya) cukup
dengan memercikan air atasnya hinggah basah, dan jika mengalir sekalipun.
Keterangan :
Dan adalah najis
kencing (anak bayi) yang sudah
bisa makan akan makanan
atau anak kecil perempuan atau khuntsa (banci), maka
kencingnya (najisnya) itu dibasuh
atau dibersihkan sebagaiman hukumnya (najis mutawassitha).
Assalamu'alaikum wr wb....ma'af Habib mau numpang curhat...sewaktu kecil saya mengaji membahas soal "hukum air istinja" ... Guru saya bilang bahwa "air yg buat istinja bila tidak di bacakan do'a akan menjadi cambuk di akherat kelak" ....apakah ada hadist soal ini?....Syukron sebelumnya... :)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapusas alaikum warahmatullahi wabarkatu....
BalasHapusdidalam kamar mandi / wc khan gak boleh berkata-kata atau berbicara
yang ingin saya tanyakan kepada ustad gimana caranya kita baca do'a / niat istinja.......
share ya pak habib
BalasHapus