Hukum Syara', Adat, 'Aqal.
I L M U F I Q
I H
D. Hukum.
Yang
dimaksud arti Hukum
yaitu :
Hukum yaitu menetapkan
suatu pekerjaan dan
mentiadakan suatu pekerjan.
Dan hukum itu
terbagi atas tiga bahagian
:
1)
Hukum Syara’.
2)
Hukum Adat.
3)
Hukum ‘Aqal.
{1}. Hukum
Syara’.
Hukum Syara’ yaitu : Perintahan Allah
Ta’ala yang dismpaikan kepada Rasulnya, kewajiban dan
larangan, yaitu : wajib, sunnat, harus, haram,
makhruh,
sah dan bathal.
Wajib. :
Arti wajib pada syara’, apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat dosa
atau siksa, seperti : Shalat, Puasa, Zakat dan perbuatan yang diwajibkan lainnya.
Sunnat. : Arti sunnat pada syara’, apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tiada dosa, seperti : banyak membaca Al-Qur’an, Shalawat, shalat Tarawih dan ibadaht sunat lainnya.
Haram. : Arti haram pada syara’, apabila dikerjakan mendapat dosa dan
apabila ditinggalkan (dapat menahan nafsunya) mendapat pahala, seperti : mencuri, berzinah, berjudi, dan berbohong.
Makhruh. : Arti makhruh pada syara’, apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti: merokok, makan jengkol, makan petai, dan sebagainya.
Harus. : Arti harus pada syara’, apabila dikerjakan tidak berdosa
dan
apabila ditinggalkan tiada berpahala,
seperti :
makan, minum, tidur, dan sebagainya. (Dan terkadang yang
harus itu menjadi sunnat),
mitsalnya : makan diniatkan untuk menguatkan ibadaht
kepada Allah Ta’ala.
Sah. : Arti sah pada
syara’, ialah cukup pada
rukunnya dan syaratnya.
Bathal. : Arti bathal pada syara’,
ialah apabila kurang
satu dari pada
keduanya ( rukun – syarat ).
{2}. Hukum
Adat.
Hukum Adat yaitu :
Menetapkan suatu barang
bagi suatu barang,
atau mentiadakan suatu barang
karena berulang – ulang serta sah bersalahan, dan lagi dengan
tiada memberi bekas
salah satunya.
Dan Hukum Adat
itu terbagi atas
empat bagian.
Pertama.
: Perikutan pada
suatu barang dengan
suatu barang. Yaitu :
Ada kenyang
dengan ada ( sebab )
makan.
Kedua.
: Perikutan tidak
suatu barang dengan tiada
suatu barang. Yaitu :
Tidak kenyang
dengan tiada makan.
Ketiga.
: Perikutan ada
suatu barang dengan
tiada suatu barang. Yaitu :
Ada angin dengan
tiada berkain.
Empat.
: Perikutan
tidak suatu barang
dengan ada suatu barang.
Yaitu
:
Tidak kehujanan
dengan keadaan payung.
{3}. Hukum ‘Aqal.
Hukum ‘Aqal yaitu : ‘Aqal yang sempurna yaitu,Nur (cahaya) yang ditaruk pada hati orang
mukmin. Dengan cahaya
itu dapatlah mengetahui
akan suatu ‘ilmu, yang tidak
berhajat pada dalil
‘ilmu nadhari. Yaitu :
Menetapkan suatu barang bagi suatu barang,
atau mentiadakan padanya
dengan tiada
terhenti berulang – ulang seperti
hukum adat, lagi tiada terhenti
tertaruk oleh yang menaruk seperti
hukum syara’.
Adapun
hukum ‘aqal terbagi
atas
tiga bagian :
{1}. Wajib. : Arti wajib
pada ‘aqal yaitu, barang yang
tak dapat diterima oleh ‘aqal tiadanya.
Mitsalnya : Tentu
ada tukang yang membuat rumah
ini. Tentu ada
yang membuat kitab
ini. Dan tentu
ada Qudraht (kuasa) bagi Allah
Ta’ala.
{2}. Mustahil. : Arti mustahil pada ‘aqal
yaitu, barang yang
tak dapat diterima
oleh ‘aqal adanya. Mitsalnya :
Ada satu benda
tidak bergerak
dan tidak berdiam pada suatu
masa, dan seperti ada lemah
bagi Allah. Maha Suci Allah dari shifat kekurangan.
{3}. Harus. : Arti harus pada
‘aqal yaitu, barang
sah diterima oleh
‘aqal adanya dan tiadanya.
Mitsalnya : Lahirnya
seorang anak manusia
kedunia ini. Dan Allah Ta’ala
yang mengadakan sekalian alam
ini, atau meninggalkan
atas tiadanya.
Keterangan :
Setelah sudah
di ketahui akan wajib
syara’ dan wajib
‘aqal, tentulah bahwa
keduanya ini adalah
artinya berlainan.
{1}. Apabila dikatakan atau
disebut orang, wajib atas tiap-tiap
mukhalaf (‘akil baligh) maka
maksudnya itulah wajib
syara’.
{2}. Dan apabila dikatakan
atau disebutkan orang,
wajib bagi Allah
Ta’ala Maka maksudnya
itulah wajib ‘aqal.
{3}. Demikian pula jika dikatakan atau disebutkan
orang, Jaiz (harus)bagi
mukhalaf memperbuatnya, maka
maksudnya itulah : Jaiz syar’iy (harus pada
syara’ ).
{4}. Dan juga
apabila dikatakan atau disebutkan orang, Jaiz
(harus) bagi Allah
Ta’ala, maka maksudnya itulah :
Jaiz ‘aqli (harus pada ‘aqal ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar