Hukum Air dan Mandi.
I L M U F I Q
I H
Hal Air.
Adapun air
boleh dipakai ( untuk )
bersuci ada tujuh
macam :
1. Air Hujan 5. Air
Laut.
2. Air
Sungai.
6. Air Pancuran
( mata air ).
3. Air
Perigi ( air sumur ). 7. Air
Air Salju ( ice / es ).
4. Air Leiding.
Adapun air
yang tersebut itu
terbagi atas empat
bagian :
{1}. Air Muthlaq.
Adapun air
muthlaq, yaitu air
suci yang lagi
menyucikan ya’ni air
yang tidak
berkait, seperti air
teh, air kelapa dan
sebagainya, ia suci untuk diminum tetapi tidak mensucikan untuk berwudhuk,
atau mandi yang wajib.
{2}. Air
Makhruh.
Adapun air
makhruh, yaitu air
yang suci lagi menyucikan, tetapi
mekhruhlah memakainya, ialah
seperti air yang
panas, air yang
sangat sejuk, dan air yang dijemur
dibeli ( kaleng ) sebab
dikhawatirkan mengandung penyakit
kulit atau tidak
diketahui bermulanya.
{3}. Air
Musta’mal.
Adapun air yang
musta’mal, yaitu air
yang sedikit sudah
dipakai berwudhuk atau
bekas dipakai mencuci
kotoran ( najis ).
{4}. Air
Najis.
Adapun air yang
najis, yaitu air
yang sedikit ya’ni
tidak cukup dua
qullah dan bercampur
najis meskipun air
tersebut tidak berubah
warnanya, baunya dan
rasanya, ataupun air
yang banyak lebih
dua qullah tetapi berubah
dengan campuran najis
( kotoran ).
Keterangan :
Adapun arti
air dua qullah
atau “ Alqulllatani “ yaitu :
Jika ditakar dengan
timbangan lebih kurang
305 kati atau
dengan ukuran isinya
pada suatu
tempat yang persegi
empat yaitu :
Panjangnya
= 1 1/4 hasta.
Lebarnya =
11/4 hasta. Dalamnya = 1/4 hasta.
H. Mandi yang
wajib.
Adapun yang mewajibkan
mandi enam perkara.
Pertama : Bersetubuh
( jima’ ) dan jika
tak keluar mani
sekalipun.
Kedua : Keluar
mani dengan sebab
mimpi atau lainnya.
Ketiga : Mati yang
bukan mati syahid.
Keempat : Haidh ( bagi
perempuan ).
Kelima : Nifas.
Keenam : Wiladah
( melahirkan atau bersalin ).
{1}. Fardhu
mandi.
Adapun fardhu
mandi itu
ada tiga perkara
:
Pertama : Niat bersamaan dengan mulu-mula
membasuh sebagian tubuh sambil
membaca lafadh niatnya.
“Nawaitu raf ‘al
hadatsil akbari ‘an
jami’il badani fardhan lillahi
ta’ala.”
“Sengaja
saya mengangkatkan hadats yang besar (dari) pada sekalian tubuh,
fardhu karena Allah
Ta’ala.”
Kedua : Menghilangkan najis ( kotoran) jikalau dhahir bendanya ditubuh.
Ketiga : Menyampaikan (meratakan) air keseluruh anggauta tubuh.
{2}. Sunnat mandi.
Adapun sunnat mandi
ada enam perkara.
Pertama : Membaca
Bismillahir - rahmanir - rahim.
Kedua : Berwudhuk
dahulu, sebelum mandi.
Ketiga : Menghadap
qiblat.
Keempat : Menggosok
sekalian tubuh dengan
tangan.
Kelima : Tiga kali
menbasuh sekalian anggota.
Keenam : Mendahulukan kanan
dari yang kiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar