Senin, 14 Mei 2012

Hal Tayammum.

                                                                                         
                                                                           
                                                                   I L M U    F  I  Q  I  H 

H a l  Tayammum.
Adapun arti tayamum, yaitu perbuatan pengganti wudhu dengan memakai debu tanah yang suci (bersih) disapukan kedua belah tangan dan kemuka serta dengan syarat-syarat yang tertentu.
Syarat- syarat Tayammum.
Adapun syarat tayamum itu ada empat perkara : 
Pertama    : Tidak ada air, dan sudah dicari terlebih dahulu.
Kedua       : Dalam sakit yang tidak dapat mempergunakan air.
Ketiga       : Masuknya waktu shalat (tepat waktu masuknya).
Keempat   : Dengan debu tanah yang bersih.
Fardhu  Tayammum.
Adapun fardhu tayamum itu ada lima perkara :
Pertama   : Niat bertayamum untuk mengharuskan shalat.
Kedua      : Memindahkan debu tanah kedua tangan serta meratakannya.
Ketiga      : Menyapu muka (sebagaimana pekerjaan wudhu).
Keempat :  Menyapu kedua tangan sampai siku.
Kelima     :  Tertib (beraturan) sebagaimana yang tersbut itu.
Sunnat  Tayammum.
Adapun sunnat tayammum itu ada lima perkara :
Pertama   : Membaca Bismillahir rahmanir rahiim.
Kedua      : Menghadap qiblat.
Ketiga      : Mendahulukan yang kanan atas kiri.
Keempat :  Menipiskan debu yang lekat ditapak tangan.
Kelima     : Melakukannya dengan berturut-turut.
Lafadz  Niat  Tayammum.
Adapun lafadznya  yaitu  :
“Nawaitult tayyam-muma lii-istibaa-hhahtish shalaati fardhan lillahi  ta’ala”.
“Sengaja aku bertayammum untuk melakukan (mengharuskan) shalat fardhu karena Allah Ta’ala”.
Yang  membatalkan  Tayammum.
Adapun yang membatalkan tayammaum itu ada tiga perkara  :
Pertama :  Segala  apa  yang  membatalkan  wudhu.
Kedua     : Melihat  air  sebelum shalat (bagi  yang  dapat  memakai  air).
Ketiga     : Murthada (berpaling dari agama Islam),  berganti  agama.
Keterangan :
Bertayammum itu hanya untuk sekali melaksanakan Shalat fardhu, meskipun tiada berhadats  (tidak batal tayammumnya), jadi jika hendak melakukan Shalat fardhu yang lain haruslah (wajiblah) bertayammum lagi. Terkecuali Shalat sunnat  maka boleh dikerjakan berkali-kali dengan satu tayammum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar