I L M U F I Q I H
H a l Tayammum.
Adapun arti tayamum, yaitu perbuatan pengganti wudhu dengan memakai debu
tanah yang suci (bersih) disapukan kedua belah tangan dan kemuka serta dengan
syarat-syarat yang tertentu.
Syarat- syarat Tayammum.
Adapun syarat tayamum itu ada empat perkara :
Pertama : Tidak ada air,
dan sudah dicari terlebih dahulu.
Kedua : Dalam sakit yang tidak dapat
mempergunakan air.
Ketiga : Masuknya waktu shalat (tepat waktu masuknya).
Keempat : Dengan debu tanah yang bersih.
Fardhu Tayammum.
Adapun fardhu
tayamum itu ada lima perkara :
Pertama : Niat bertayamum untuk mengharuskan shalat.
Kedua : Memindahkan
debu tanah kedua tangan serta meratakannya.
Ketiga : Menyapu muka
(sebagaimana pekerjaan wudhu).
Keempat : Menyapu
kedua tangan sampai siku.
Kelima : Tertib (beraturan) sebagaimana yang tersbut itu.
Sunnat Tayammum.
Adapun sunnat tayammum itu ada lima perkara :
Pertama : Membaca
Bismillahir rahmanir rahiim.
Kedua : Menghadap qiblat.
Ketiga : Mendahulukan yang kanan atas
kiri.
Keempat : Menipiskan debu yang lekat ditapak
tangan.
Kelima : Melakukannya dengan berturut-turut.
Lafadz Niat
Tayammum.
Adapun lafadznya
yaitu :
“Nawaitult
tayyam-muma lii-istibaa-hhahtish shalaati fardhan lillahi ta’ala”.
“Sengaja aku bertayammum untuk
melakukan (mengharuskan) shalat fardhu karena Allah Ta’ala”.
Yang
membatalkan Tayammum.
Adapun yang membatalkan
tayammaum itu ada tiga perkara :
Pertama : Segala
apa yang membatalkan
wudhu.
Kedua : Melihat
air sebelum shalat (bagi yang
dapat memakai air).
Ketiga : Murthada
(berpaling dari agama Islam),
berganti agama.
Keterangan
:
Bertayammum itu hanya untuk sekali melaksanakan Shalat fardhu, meskipun
tiada berhadats (tidak batal
tayammumnya), jadi jika hendak melakukan Shalat fardhu yang lain haruslah
(wajiblah) bertayammum lagi. Terkecuali Shalat sunnat maka boleh dikerjakan berkali-kali dengan
satu tayammum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar